Okabar.com – Kamis malam 14 Maret 2024, tim gabungan razia pekat Polda Jambi kembali melakukan operasi, kali ini menyasar ke warung lapo tuak yang berada di jalan baru dan kos kosan di kawasan pal merah.
Pertama, petugas gabungan razia pekat Polda Jambi menuju ke Jalan Baru yang ada warung lapo tuak. Disini petugas menemukan ada satu lapo tuak yang buka dan mendapati beberapa orang sedang menikmati tuak.
Kemudian petugas masuk ke lapo tersebut dan meminta agar lapo tuak ini ditutup dulu selama Ramadhan. Selain itu petugas juga minta agar tial yang ada di buang agar tidak lagi berjualan.
Namun saat diminta untuk dibuang, pemilik terlihat enggan menuruti permintaan petugas tersebut, namun petugas terus memberikan himbau, akhirnya tuak tersebut dibuang oleh petugas.
Selanjutnya, tim gabungan razia pekat Polda Jambi, langsung menuju ke kos kosan yang berada di wilayah Kecamatan Pall merah, disini petugas berhasil menemukan dua pasangan bukan suami istri yang sedang berada dalam satu kosan.
Saat dimintai identitas suami istri, mereka tidak bisa memperlihatkan, sehingga langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pendataan.
Tidak hanya di satu kamar kos itu saja, petugas juga memeriksa sejumlah yang ada di kos tersebut, namun tidak ditemukan pasangan yang bukan suami istri.
Sehingga hanya dua pasangan tersebut yang berhasil ditemukan dan dibawa oleh petugas ke Mapolda Jambi.
Razia ini dilakukan dalam rangka untuk meminimalisir tindakan penyakit masyarakat selama bulan Ramadhan.