Okabar.com – Tersangka narkoba berinisial R warga Medan, ternyata selama ini dirinya sudah menjual sabu sebanyak 280 kilogram. Terakhir ia ditangkap saat beraksi di kota Jambi dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, tersangka R ini sudah melakukan penjualan itu sejak 2021-2024.
“Dia ini pada 2021 menjual 100 kilogram sabu di Medan, 2022 menjual 100 kilogram di Pekanbaru, 2023 menjual 50 di Medan, dan terakhir di Jambi 30 kilogram,” ujar AKBP Ernesto, Selasa (19/3/2024).
Sehingga jika semuanya narkoba sabu yang telah dia jual selama ini sebanyak 280 kilogram.
Lanjut Ernesto, untuk di Kota Jambi menurut pengakuan tersangka baru sekali ini.
“Dia ngakunya baru sekali di Jambi,” katanya.
Dirinya menghimbau kepada tersangka agar tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut.
“Jangan di ulangi lag ya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka ini diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.