Okabar.com – Sebanyak 10 remaja yang tergabung dalam geng motor di Kota Jambi diamankan polisi karena terlibat dalam aksi tawuran. 8 remaja diantaranya diberi hukuman sanksi sosial, karena saat diperiksa mereka masih dibawah umur.
Sanksi sosial yang diberikan kepada 8 remaja ini yakni membersihkan Masjid Al-falah Jambi, mulai dari teras depan hingga ke toilet.
Kapolsek Pasar Kompol Cahyono Yudi Sumarsono mengatakan, sepuluh remaja yang tergabung dalam aksi tawuran ini, diamankan pada beberapa hari lalu. Mereka diamankan oleh tiga Polsek, yakni Polsek Kota Baru, Polsek Jelutung dan Polsek Pasar.
“Jadi 8 remaja ini kita berikan sanksi sosial bersihkan Masjid, karena mereka masih dibawah umur dan tidak ditemukan sajam serta melakukan tindak pidana,” kata Rabu (8/5/2024).
Kompol Cahyono menjelaskan, tujuan diberikan sanksi sosial terhadap 8 remaja ini, hanya untuk pembinaan.
“Kalau nanti ada anak-anak lain yang ditangkap Polsek lain, akan diberlakukan seperti ini juga,” ujarnya.
Kata dia, 8 remaja ini tidak bisa dinaikkan kasusnya karena tidak terindikasi melakukan tindak pidana
“Mereka cuma ikut meramaikan saja,” ujarnya.
Sementara itu untuk dua anggota geng motor lainnya untuk proses hukumnya naik ketahap penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam.
“Iya ada dua remaja yang kasusnya naik ke tahap penyidikan. Satu di Polsek Kota Baru, satu lagi di Polsek Pasar,” kata Kapolsek Pasar Kompol Cahyono.
Sehingga untuk kedua anggota geng motor ini, saat ini berkas perkaranya sedang disiapkan oleh polisi.