Okabar.com – Yanto (55) pelaku pembunuhan juru parkir rekannya sendiri Ridwan, berhasil ditangkap tim gabungan Resmob Polda Jambi, tim Opsnal Polresta Jambi, tim Opsnal Polsek Pasar, dan tim Opsnal Polres Batanghari.
Pelaku ini berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, setelah beberapa saat pembunuhan itu terjadi.
Kapolsek Pasar Kompol Cahyono Yudi Sumarsono mengatakan, pelaku pembunuhan itu sempat ingin kabur ke Sumatera Barat saat setelah peristiwa itu terjadi.
“Pelaku ditangkap di wilayah Batanghari, itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan keluarga korban juga,” katanya, Selasa (30/4/2024).
Cahyono menyebut pelaku memang ada niat untuk kabur ke Sumatera Barat, karena pelaku memang orang sana, tali saat ini tinggal di wilayah Pasar.
“Dia kabur pakai sepeda motor, terus sepeda motor itu dia tukar tempat anaknya di Mendalo, baru dia kabur,” ujarnya.
Saat diamankan pelaku tidak berkutik, sehingga langsung dibawa ke Polsek Pasar, dan saat ini sudah ditahan.
Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal berlapis 340, 338 dan 350.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi berawal korban dan pelaku cekcok masalah lahan parkir di kawasan pasar, pada Senin (29/4/2024).
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, motif terjadinya pembunuhan ini gara-gara adanya keributan lahan parkir di wilayah pasar.
“Sehingga mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia saat kedua juru parkir itu ribut,” kata Indar, Selasa (30/4/2024).
Indar menjelaskan pelaku dan korban ini saling kenal, dan pada saat itu sudah ada kesepakatan bahwa saat itu giliran korban yang jaga parkir, tapi lahan itu di ambil oleh pelaku sehingga terjadilah cekcok.
Kemudian setelah sempat ribut di lahan parkir, pelaku dan korban buat janji temu di kawasan Koni pasar dan kembali terjadi keributan.
“Korban tewas setelah mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri. Satu tusukan tapi dalam,” ujarnya.