Hukrim  

Satu Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Jambi, Barang Bukti Sabu Sebanyak 7,50 gram

Satu Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Jambi, Barang Bukti Sabu Sebanyak 7,50 gram
Ilustrasi Narkoba Sabu/Foto: Pixelab

Okabar.com – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu.

Pengedar sabu ini ditangkap di Kampung Muara Indu, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (7/3/2024).

Sementara pengedar sabu ini berinisial MF (38) warga Muara Indung RT12, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya tim Subdit II Ditresnarkoba mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil diamankan seorang pelaku.

“Akhirnya, satu orang pengedar sabu ini berhasil diamankan. Saat ini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujarnya, Selasa (12/3/2024).

Saat diamankan, disebutkan dia, petugas mendapati dua paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu.

Lalu, 17 plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu. Satu plastik klip bening berisi 19 butir pil ekstasi.

Selain itu, ada satu pack plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu tas selempang, satu dompet, satu timbangan digital, satu pack plastik klip bening kosong ukuran sedang.

Kemudian juga ditemukan satu sendok takar terbuat dari plastik potongan pipet, dan juga satu Handphone.

“Jadi barang bukti Narkotika jenis sabu ada 7,50 gram. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *