Hukrim  

Sabu 20,7 KG yang Dimusnahkan Polda Jambi Ternyata Ada dari Jaringan Fredy Pratama

Sabu 20,7 KG yang Dimusnahkan Polda Jambi Ternyata Ada dari Jaringan Fredy Pratama
Sabu 20,7 KG yang Dimusnahkan Polda Jambi Ternyata Ada dari Jaringan Fredy Pratama/Foto: Daeng Rudit

Okabar.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan barang bukti narkoba sabu sebanyak 20,7 kilogram, pil ekstasi 10.320 butir, dan tablet mengandung methapetamine 510 butir.

Dari puluhan kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut ternya ada yang berasal dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

“Tapi kalau dari kemasannya kita yakin karena pengalaman saya. Saya bukan tugas di Jambi saja, tapi kan pernah di Kalsel, di sana kan rumahnya,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, Kamis (28/3/2024).

Dirinya juga memaparkan terkait barang bukti yang diungkap oleh Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Sama barang buktinya dengan yang dimusnahkan itu,” katanya.

Kata dia, sekarang ini masih dilakukan pengejaran terhadap jaringan gembong narkoba Fredy Pratama tersebut.

“Sekarang ini kan aset istrinya (Fredy Pratama) lagi dikumpulkan oleh Bareskrim,” ujarnya.

Lanjut Ernesto, kalau untuk jaringannya di Jambi kemungkinan belum ada, karena Jambi hanya sebagai tempat perlintasan saja.

“Nanti kalau ketangkap barulah bisa mengetahui jaringannya. Seperti yang di Jakarta itu kan, sudah ketangkap barulah ketahuan, ” ujarnya.

Namun kata Ernesto, dirinya masih belum dapat memastikan apakah Jambi ini menjadi target dari jaringan mereka.

“Nanti kalau ada yang tertangkap lagi pasti akan terungkap semua,” terangnya.

Untuk diketahui bahwa, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, mulai dari sabu, pil ekstasi, dan tablet mengandung methapetamine, jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 30 miliar.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan sejak Februari hingga Maret 2024, dan tersangka yang diamankan saat ini di Mapolda Jambi ada 7 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *