Okabar.com, Bungo – Satresnarkorba Polres Bungo meringkus satu bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AM di dusun Talang Silungko, kecamatan Bathin II Pelayang, kabupaten Bungo.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Bungo, IPTU Deki dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di dusun Talang Silungko.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah Talang Silungko. Kemudian dilakukan penyidikan dan menangkap satu tersangka di kediamannya pada 4 Maret lalu,” ujar IPTU Deki saat konpers, Rabu (13/3/2024).
Ditambahkannya, tersangka berinisial AM (39) merupakan warga dusun Talang Silungko, kecamatan Bathin II Pelayan, Bungo. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 28,06 Gram saat dilakukan penggeledahan di kamarnya.
“Dari keterangan pelaku, pelaku menjual sabu-sabu tersebut ke orang di sekitar dusun dan sejumlah sopir truk batu bara,” jelas IPTU Deki.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman penjara 12 sampai 20 tahun,” tambah KBO Satresnarkoba Polres Bungo.