Hukrim  

Polda Jambi Tangkap Tiga Tersangka Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 10 Kg

Polda Jambi Tangkap Tiga Tersangka Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 10 Kg
Polda Jambi Tangkap Tiga Tersangka Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 10 Kg/Foto: Okabar

Okabar.comPolda Jambi menangkap tiga orang tersangka narkoba sabu sebanyak 10 kilogram, dua tersangka ditangkap di Jambi, satu tersangka lagi ditangkap di Sumatera Utara.

Adapun ketiga tersangka ini yakni berini TB warga Riau, tersangka R warga Medan dan C warga Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, dua tersangka TB dan R ditangkap di Jambi pada 7 Maret 2024 kemarin.

“Yang masuk ke jambi ini ada 30 kilo sebenarnya, tapi baru 19 kilo yang diamankan,” kata AKBP Ernesto Saiser, Senin (18/3/2024).

Dirinya menyebut, saat ini anggotanya masih mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui, yakni berinisial S.

Kata Ernesto, barang bukti sabu 10 kilogram tersebut ternyata didapatkan tersangka dari Sumatra Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hasil dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial C. Saat itu dirinya ditangkap saat sedang mengendarai mobil di Sumatera Utara, dan di pepet oleh dua mobil petugas namun tersangka mencoba melarikan diri.

“Petugas sempat berikan peringatan dan menembak ban mobil yang digunakan tersangka. Kemudian mobil itu oleng masuk got. Namun saat di periksa tersangka ini tidak sadarkan diri, sehingga sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob Sumatera Utara,” ujarnya.

Sehingga sampai dengan saat ini, tim Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan kasus narkoba ini.

Sementara untuk para tersangka ini, dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *