Okabar.com – Diduga Berperan sebagai bandar narkoba, Fikri (54) warga Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, diciduk tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi pada 27 Februari 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya kamis (22/2/2024) tim mendapatkan informasi bahwa di daerah kelurahan Sungai Rengas, kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi, terdapat salah satu bandar narkoba yang bernama Fikri (54).
Berbekal informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat dan identitas pelaku sudah diketahui, kemudian Tim Opsnal bergerak menuju ke TKP.
“Pada hari selasa tanggal 27 Februari, sekira pukul 00.10 anggota melihat saudara Fikri di warung nasi Buya di kelurahan Sungai Rengas, dan mengamankan Saudara Fikri,” kata Alam, saat dikonfirmasi Rabu (13/03/2024).
Saat diamankan, Tim kemudian bergegas menggeledah pelaku dan didapati satu buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis sabu yang usai digunakan oleh pelaku.
Alam mengungkapkan, dari hasil interogasi lanjutan pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di kediamannya RT.10 Dusun Tuo Ilir, kecamatan Tebo Ilir, kurang lebih sebanyak setengah kilogram.
Kemudian pada 29 Februari dilakukan pencarian oleh anggota bersama Fikri dan disana petugas menemukan kresek besar berwarna merah yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip obat warna biru berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 1 plastik klip obat di dalamnya ada 13 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Fikri mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya yang ia simpan. Dari hasil tangkapan tim mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 547,497 gram yang diperoleh dari pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tandasnya.