Okabar.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tangkap tiga tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Elnusa Petrofin.
Adapun identitas ketiga tersangka tersebut yakni berinisial IP, AC, dan AS. Dua tersangka IP dan AC merupakan supir mobil tangki Pertamina, sedangkan AS merupakan pemilik gudang tempat penampungan di Kabupaten Batanghari.
Mereka bertiga ditangkap di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada (9/3/2024), sebelumnya tim sempat turun namun mereka tidak ditemukan.
“Modus yang mereka lakukan menurunkan sebagian isi tangki tersebut untuk kepentingan mereka sendiri. Itu ditampung lalu dijual kembali kepada warga umumnya,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Sementara itu saat ini belum diketahui minyak tersebut mereka jual kemana, sehingga masih dilakukan penyelidikan.
“Ini masih kami dalami mereka jualnya kemana,” katanya.
Sementara itu untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 24 jerigen yang berisi BBM 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 corong, 2 unit mobil, dan 2 unit STNK.
Atas perbutan para tersangka itu, mereka disangkakan UU 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.