Hukrim  

Polda Jambi Ringkus 16 Tersangka Beserta Barang Bukti yang Bernilai Miliaran Rupiah

Polda Jambi Ringkus 16 Tersangka Beserta Barang Bukti yang Bernilai Miliaran Rupiah

Okabar.com – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus 16 orang tersangka kasus Tindak Pidana narkoba sabu hingga ekstasi. Belasan tersangka yang diamankan ini merupakan hasil selama dua bulan, sejak Januari hingga Februari 2024.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 16 tersangka ini sabu sebanyak 8,8 kilogram, tablet yang mengandung methapetamine 520 butir, pil ekstasi 326 butir, uang tunai Rp 132.600.000 juta, dan 2 ini kendaraan roda empat.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, dari kasus ini ada 9 laporan kasus yang menonjol, dan dari 9 itu di kerucutkan lagi menjadi 3 kasus yang lebih menonjol.

“Pertama kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka dua orang dan barang bukti 2 kilogram sabu. Kedua pengungkapan tablet mengandung sabu sebanyak 520 butir, selanjutnya sabu 2,2 kilogram yang dicampur dengan gula,” kata AKBP Ernesto Saiser, dikutip Jumat (8/3/2024).

Ernesto menyebut, modus yang dilakukan para tersangka saat ini berubah-ubah untuk mengelola barang narkoba tersebut.

Kata dia, jika barang bukti narkoba ini dikalkulasikan nilainya mencapai hingga miliaran rupiah.

“Nilainya itu jika ditotalkan mencapai Rp 11.750 miliar lebih,” ujarnya.

Sementara itu dari barang bukti narkoba yang sudah berhasil diamankan ini, ada ribuan jiwa yang berhasil diselamatkan.

“Jiwa yang terselamatkan berjumlah 45.225 orang,” jelas Ernesto.

Sesuai dengan hukum yang berlaku, akibat perbuatan para tersangka ini, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *