Okabar.com – Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengrusakan kantor Gubernur Jambi yang dilakukan pada saat demo batu bara beberapa waktu lalu.
Tersangka DPO yang diamankan ini yakni ARS (20), dia diamankan di Jakarta, pada Kamis (28/3/2024) pukul 19.00 Wib.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti yang cukup karena telah melakukan pengrusakan.
“Video aksi pengrusakan itu beredar, jadi dari situlah kita mem profil tersangka tersebut,” katanya, Jumat (29/3/2024).
Sehingga dari itu dilakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tidak diindahkan. Sehingga dengan profil tersangka yang sudah diketahui dikeluarkan DPO.
“Tapi sekarang DPO tersangka yang diamankan ini masih berada di Jakarta,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Andri, selain DPO ini pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan pada saat tersangka melakukan pengrusakan.
Kata dia, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan dengan segera membawa tersangka ke Mapolda Jambi.
“Kita akan minta keterangan, semoga keterangan dari tersangka ini dapat memberikan keterangan baru terkait masalah orang yang menyuruh melakukan yang terjadi di Kantor Gubernur Jambi,” pungkasnya.
Dengan ditangkapnya satu tersangka DPO ini, sehingga saat ini sudah ada dua tersangka yang diamankan.
Diketahui sebelumnya satu tersangka lainnya juga sudah diamankan saat sedang berada di tempat kediamannya.