Ragam  

Pemkot Jambi Telah Keluarkan Surat Edaran Larangan Operasi Tempat Hiburan Malam, yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

Pemkot Jambi Telah Keluarkan Surat Edaran Larangan Operasi Tempat Hiburan Malam, yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

Okabar.com – Pemerintah kota Jambi melalui Polisi Pamong Praja (POLPP) sudah melakukan rapat pertemuan bersama instansi terkait. Guna membahas masalah larangan bagi pemilik hiburan malam untuk beroperasi pada Ramadhan 1445 Hijriah.

Dalam pertemuan itu instansi terkait telah memutuskan hari dan tanggal kapan mulai diberlakukan penutupan serta buka kembali.

“Sudah di putuskan dan sudah dikeluarkan edaran Walikota bahwa hiburan malam, karaoke, panti pijat, itu tutup mulai 8 Maret dan boleh buka kembali pada 15 April 2024,” kata Kasat Pol PP Kota Jambi Feriyadi, dikutip Sabtu (9/3/2024).

Dirinya menyampaikan, semua tempat hiburan malam yang sudah tercantum dalam surat edaran Walikota tersebut, harus segera tutup dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Itukan penetapanmya tiga hari sebelum puasa, dan buka kembali tiga hari setelah hari raya idul Fitri,” ujarnya.

Diketahui bahwa, peraturan dan ketetapan ini sudah dilakukan pertemuan bersama sejumlah pihak terkait guna untuk menyambut bulan suci Ramadhan dan hari raya idul Fitri.

Selain itu, dal peraturan yang sudah ditetapkan ini, tetu ada sanksi siapa saja yang melanggar dan masih tetap buka pada saat waktu yang sudan ditetapkan tersebut.

Sanksi yang akan diberikan siapa saja yabg melanggar sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *