Hukrim  

Pelajar di Merangin Ditangkap Polisi Gegara Sebar Video Porno Mantan Pacarnya

Pelajar di Merangin Ditangkap Polisi Gegara Sebar Video Porno Mantan Pacarnya
Pelajar di Merangin Ditangkap Polisi Gegara Sebar Video Porno Mantan Pacarnya/Foto: Ist

Okabar.com, Merangin – RK (14) tahun ditangkap polisi gara-gara sebar video porno mantan pacarnya. Hal ini ia lakukan karena tidak terima diputusi secara sepihak oleh mantan pacarnya tersebut.

Tersangka RK berhasil diamankan Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada hari Minggu (17/03/2024) sekira pukul 22.00 Wib di Pulau kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa pada saat disekolah korban dipanggil oleh gurunya yang mempertanyakan perihal pemeran video pornografi yang sudah beredar luas tersebut, mendapat laporan tersebut selanjutnya Ibu korban langsung mendatangi pihak sekolah untuk melihat langsung video tersebut.

Setelah mengetahui video pornografi anaknya tersebar luas, akhirnya ibu korban yang merasa keberatan langsung mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut.

“Awalnya Tersangka RK ini mempunyai hubungan asmara dengan korban, dan seiring berjalannya waktu kemudian korban putuskan jalinan asmara dengan Tersangka, Hal inilah yang membuat Tersangka kesal dan kemudian menyebarkan Video Porno tersebut pada rekan-rekannya melalui Whatsapp (WA) karena tidak terima diputuskan secara sepihak” Ujar Kapolres saat dikonfirmasi awak media. Senin, (18/03/2024).

Ditambahkan Kapolres, bahwa tersangka dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di satu sekolah yang sama, dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di satu sekolah yang sama, namun demikian kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap tersangka maupun korban dalam proses penyidikannya,” tutup Kapolres.

Saat diamankan turut disita barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Handphone OPPO A54 Warna biru dengan Imei 1 : 860650051360833, Imei 2 : 860650051360825 dan 1 (satu) Buah flashdisk.

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp.250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *