Okabar.com – Kasus pembunuhan Risdianto Driver Maxim di Jambi telah berhasil diungkap Polda Jambi dan saat ini sudah tiga tersangka yang diamankan. Dua tersangka Pembunuhan Agam Santoso (19) dan Afif Tramubia (22) serta (NH) tersangka penadah mobil curian.
Kasus ini berawal dari korban menerima pesanan tumpangan dari dua tersangka Agam Santoso (19) dan Afif Tramubia (22). Saat itu minta diantarkan ke Sungai Duren, dan pembunuhan itu terjadi pada saat sedang di perjalanan.
Terkait kasus ini salah satu tersangka Afif Tramubia (22) mengakui motif dilakukannya perbuatan keji tersebut.
Dirinya menyebut uang mobil milik korban yang ia curi dengan cara begal itu digadaikan kepada tersangka (NH) yang saat ini sudah diamankan.
“Uangnya untuk bayar hutang Rp 8 juta. Itu untuk bayar uang motor yang aku gadai,” ujarnya dikutip, Rabu (17/4/2024).
Dirinya mengakui uang mobil yang ia gadaikan sebanyak Rp 28 juta itu, dibagi dua dengan dengan rekannya Agam Santoso (19).
“Iya bagi dua kami,” sebutnya.
Sementara itu dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban yang ditinggalkan atas ulahnya tersebut.
Dirinya mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji itu.
“Saya minta maaf sama keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya sambil mengangkat kedua tangan.
Diketahui bahwa, tersangka ini menghabisi nyawa korban di kawasan Sungai Duren dengan cara mengikat leher korban menggunakan karet ban.
Setelah itu korban dianiaya hingga tewas dan jasad korban di buang di kawasan Nes.