Hukrim  

Minggu Depan Polisi Gelar Perkara untuk Peningkatan Status Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Airul Harahap

Minggu Depan Polisi Gelar Perkara untuk Peningkatan Status Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Airul Harahap
Minggu Depan Polisi Gelar Perkara untuk Peningkatan Status Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Airul Harahap/Foto: Okabar

Okabar.comKasus kematian santri Airul Harahap di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Jambi terus di proses oleh Polda Jambi.

Dalam kasus ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, namun polisi akan menetapkan tiga tersangka baru lagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolres Tebo, agar diteruskan ke Kasat Reskrim dan penyidik agar melakukan gelar perkara peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sesuai surat yang sudah kami tanda tangani, kami jadwalkan Minggu depan untuk melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kombes Andri, Sabtu (4/5/2024).

Andri menjelaskan, jika nantinya ada orang lain yang harus diminta pertanggung jawabannya, maka akan di usut dan tidak akan berhenti pada tiga tersangka baru ini saja.

Selain itu, Dirreskrimum Polda Jambi juga sudah memerintahkan kepada Kasat Reskrim dan penyidik Polres Tebo untuk melakukan pemeriksaan tambahan.

“Itu terkait fakta persidangan yang muncul. Ada nama baru yang bisa diminta keterangannya,” katanya.

Kata Andri, nama baru yang muncul dalam persidangan kasus kematian Airul Harahap ini, tidak pernah dilakukan pemeriksaan.

“Langkah kami melakukan pemeriksaan, mengambil keterangan dari nama yang muncul dalam fakta persidangan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *