Hukrim  

Kronologi Terjadinya Pembegalan dan Pembunuhan Driver Maxim, Korban Dijerat Pakai Karet Ban

Kronologi Terjadinya Pembegalan dan Pembunuhan Driver Maxim, Korban Dijerat Pakai Karet Ban
Kronologi Terjadinya Pembegalan dan Pembunuhan Driver Maxim, Korban Dijerat Pakai Karet Ban/Foto: Daeng Rudit

Okabar.com – Polda Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap Risdianto driver maxim di Jambi. Sebelumnya sempat dikabarkan hilang oleh keluarga dan ternyata menjadi korban pembegalan.

Kedua tersangka yang ditangkap Polda Jambi yakni Agam Santoso (19) dan Hafif Tramubia (22). Keduanya merupakan warga Muara Tabit, Kabupaten Tebo, Jambi. Mereka juga merupakan Mahasiswa aktif di Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka ini ditangkap pada Minggu (14/4/2024) malam.

Pihaknya mengetahui peristiwa ini setelah menerima laporan dari istri korban pada Rabu (10/4/2024). Saat itu istri korban menerangkan bahwa suaminya sudah hilang sejak (9/4/2024).

Kemudian setelah menerima laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Dari penyelidikan dan olah TKP itu polisi berhasil menemukan sejumlah bukti dan berhasil mengungkap terjadinya peristiwa tersebut.

Andri menyebut kedua tersangka ternyata memang sudah merencanakan untuk mengambil kendaraan dengan cara memesan kendaraan secara online.

“Ini sudah direncakan sejak 9 April 2024,” katanya.

Perencanaan yang dilakukan kedua tersangka ini mulai dari kos kosan yang berada di kawasan Talang Banjar. Di situ kedua tersangka menyiapkan karet ban.

Selanjutnya kedua tersangka ini pergi ke Mall Jamtos dan disitulah mereka memesan Maxim milik korban.

“Kedua tersangka minta di antar sesuai pesanan yakni ke Sungai Duren,” ujarnya.

Saat dua tersangka sudah naik ke mobil Maxim yang dikemudikan korban, Agam Santoso duduk di sebelah kiri korban dan Afif Tramubia duduk dibelakang.

“Ketika di tengah perjalanan di kawasan Sungai Duren, tersangka Hafif Tramubia menjerat leher korban menggunakan karet ban yang sudah disediakan. Kemudian Agam Santoso menutup muka korban,” ujarnya.

Setelah itu korban langsung pingsan dan dipindahkan ke belakang. Lalu mobil tersebut dikemudian oleh tersangka Agam Santoso.

“Saat perjalanan itu tersangka Hafif Tramubia melakukan kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia. Lalu jasad korban dibuang di kawasan Ness,” jelasnya.

Selanjutnya setelah berhasil membunuh korban, kedua tersangka membawa mobil milik korban itu ke kawasan Thehok untuk menggadaikan mobil itu kepada penadah (NH) sebesar Rp 28 juta.

Akibat perbuatannya itu tersangka ini dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *