Okabar.com, Tebo – Seorang santri berinisial AH (13) yang meninggal dunia di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo Jambi diduga ada kejanggalan.
Peristiwa ini terjadi sejak Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, dan hingga saat ini kasus tersebut masih belum mendapatkan titik terang dan masih terus di dalami oleh polisi.
Kuasa hukum korban Refki Septino menceritakan kronologi awal terjadinya peristiwa itu. Dirinya menerangkan bahwa pada 14 Februari 2023 lalu, saat itu korban sempat menghubungi orang tuanya melalui handphone.
“Mamak jadi dak datang besok, ada suatu kejutan yang mau aku sampaikan mak. Besok mamak datang ke Pondok, kalau bisa agak pagi, datang ya mak,” kata kuasa hukumnya, pada Senin (18/3/2024).
Kemudian berselang setelah percakapan korban dan orang tuanya tersebut, orang tua korban didatangi oleh tetangganya bernama Tugiyono.
Pada saat itu Tugiyono menyampaikan bahwa ada santri yang meninggal di Pondok tersebut bernama Baim.
Lalu orang tua korban bertanya Baim itu siapa nama lengkapnya, kemudian Tugiyono menghubungi pihak pesantren dan sampaikan bahwa yang meninggal itu adalah korban AH (13) anak tetangganya tersebut.
Setelah itu barulah Tugiyono kembali menyampaikan kepada orang tua korban.
“Kemudian pihak pesantren pada saat itu juga menyampaikan bahwa jenazah sudah dimandikan dan dikafankan. Jadi orang tua tidak perlu lagi ke pondok pesantren, cukup menunggu di rumah,” jelasnya.
Sehingga setelah mendengar kabar tersebut, orang tua korban keluar hingga persimpangan jalan dan bertemu dengan pihak dari pesantren.
Namun saat itu orang pesantren tersebut langsung bertanya apakah boleh jenazah langsung dibawa ke dalam kampung.
“Orang tua korban menjawab, tunggu dulu, saya mau tunggu dulu jenazah sampai,” ujarnya.
Tidak lama kemudian tibalah jenazah yang dibawa oleh pihak pesantren ke persimpangan tersebut.
Sebelumnya orang tua korban sempat bertanya pada pihak pesantren, apa penyebab anaknya meninggal, dan dijawab oleh pihak pesantren karena tersengat listrik.
“Pada saat itu orang tua korban tidak puas dengan pernyataan tersebut, dan meminta agar di visum di Rumah Sakit Daerah yang ada di Tebo. Sehingga visum pun dilakukan,” katanya
Namun setelah visum dilakukan, keesokan harinya pada 15 November 2023, korban langsung dimakamkan di kampung halamannya.
Tidak sampai disitu saja, orang tua korban juga menanyakan kepada pihak pesantren, anaknya tersebut tersentrum listrik di mana.
“Mereka menjawab korban ini tersentrum listrik di lantai tiga Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin,” jelasnya.
Kuasa hukum menjelaskan, kejadian itu sangat singkat, yang mana saat korban mengalami peristiwa itu langsung dibawa ke Klinik Rimbo Medical Center oleh teman pesantrennya.
Lebih lanjut dikatakan Refki, pada 17 November 2023 ayah korban membuat laporan di Polres Tebo, dan pada hari yang sama ayah korban menerima SP2P yang disampaikan oleh Polres Tebo.
“Didalam SP2P tersebut juga sudah tertuang sprindiknya, surat perintah penyidikan nomor 114,” ujarnya.
“Kemudian pada tanggal yang sama, SPDP juga sudah dikirimkan dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tebo, dan dinyatakan perkara tersebut sudah penyidikan,” sambungnya.
Selanjutnya pada (20/11/2023) pihak kepolisian melakukan otopsi terhadap jenazah tersebut yang sudah dimakamkan tujuh hari setelah peristiwa itu.
Otopsi itu dilakukan yang dipimpin langsung oleh Dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara, atas nama Dokter Erni Situmorang.
Lebih lanjut, pada (13/12/2023) hasil forensik itu keluar dan sampai saat ini sudah tiga bulan lebih.
“Sampai sekarang belum ada keterangan dari kepolisian tentang siapa pelaku dari perbuatan ini. Jelas-jelas hasil otopsi itu menyatakan bahwa, ditemukan luka akibat dari benda tumpul, memar diatas mata kiri, batang tengkorak kepala belakang patah, rahang bawah patah, patah tulang rusuk kiri dan kanan,” ungkapnya.