OKABAR.COM – Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder terkait Penandatanganan Kerjasama Pengawasan Siber di Pilkada 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi.
Dalam presentasinya, AKBP Reza menjelaskan bahwa pihaknya secara konsisten mengambil langkah-langkah mitigasi terhadap kejahatan siber selama pemilu.
“Kami rutin melakukan pemantauan dan patroli siber, serta mengadakan berbagai sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan media sosial yang bijak, hingga langkah penindakan,” ucapnya pada Selasa, (1/10/2024).
AKBP Reza juga menambahkan bahwa Polda Jambi telah melakukan pendataan terhadap akun-akun media sosial resmi dari para peserta Pilkada. Selain itu, pihaknya turut mendeteksi konten-konten di media sosial yang mengandung unsur kampanye hitam.
Konten-konten kampanye hitam ini meliputi penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta manipulasi dokumen elektronik.
“Termasuk juga berita bohong (hoaks) dan penyalahgunaan data pribadi. Kami menanganinya dengan patroli siber dan juga menerima informasi dari masyarakat. Kami juga berkoordinasi dengan KPU,” jelasnya lebih lanjut.
Terkait penanganan media yang diduga menyebarkan ujaran kebencian atau berita hoaks, Polda Jambi akan memverifikasi kebenaran perusahaan pers tersebut melalui Kemenkumham dan Dewan Pers.
“Jika memang terbukti, kami akan menindaklanjuti berdasarkan arahan dari Kapolri dan Dewan Pers, termasuk melalui proses mediasi di berbagai tingkatan, setelah sebelumnya diberikan Hak Koreksi dan Hak Jawab,” terangnya.
Polda Jambi mengimbau para calon kepala daerah, tim kampanye, dan masyarakat agar memahami etika dalam bermedia sosial.
“Jangan sampai kita dengan santainya menyebarkan berita bohong, tetapi orang lain harus menanggung dampaknya. Mari kita ciptakan Pilkada Damai 2024,” tutupnya.