Hukrim  

Kematian Santri di Ponpes Tebo Menimbulkan Kejanggalan, Polda Jambi Turun Tangan, 47 Saksi Sudah Diperiksa

Kematian Santri di Ponpes Tebo Menimbulkan Kejanggalan, Polda Jambi Turun Tangan, 47 Saksi Sudah Diperiksa
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia saat Diwawancarai/Foto: Okabar.com

Okabar.com, TeboPeristiwa kematian seorang santri berinisial AH (13) di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo, menimbulkan kejanggalan. Kini Polda Jambi telah menurunkan Tim Asistensi untuk mengusut kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, terkait penanganan perkara ini Tim Asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke Polres Tebo, untuk melakukan Asistensi.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Mulia Prianto, Senin (18/3/2024).

Kata dia, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Tebo, akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Selain itu Kombes Mulia juga menyampaikan, saat ini sudah ada 47 orang saksi yang diperiksa atas kasus tersebut.

“Diantaranya 36 orang santri, 9 orang pengurus Pondok Pesantren, 1 Dokter dari Klinik, dan 1 Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Tebo,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Kombes Mulia, penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap para saksi dan juga dengan ahli forensik.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Jambi dan Kapolres Tebo,” ujarnya.

Diketahui bahwa, santri berinisial AH (13) yang meninggal di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo, pada Selasa (1411/2023) lalu.

Korban dikabarkan meninggal di lantai tiga dan tersengat listrik. Padahal berdasarkan hasil otopsi menunjukkan ada sejumlah bagian tubuh yang memar hingga patah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *