Okabar.com – Polisi telah menetapkan dan mengamankan dua orang tersangka atas kematian korban Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo, Jambi. Kedua tersangka merupakan senior atau kakak kelas korban di Ponpes yang berinisial RD dan AR.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dalam atas kejanggalan kematian terhadap santri tersebut.
Saat ini polisi juga telah menemukan motif terjadinya penganiayaan santri tersebut hingga menyebabkan kematian. Hal itu diungkapkan polisi karena berawal korban menagih uang yang dipinjam oleh tersangka.
Motif ini terungkap setelah dilakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, pada Sabtu (23/3/2024). Dalam hal ini dihadiri Kabid Humas Polda Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi, Kapolres Tebo, serta jajaran terkait lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa fakta korban meninggal karena setelah mengalami adanya di bagian tubuh korban yang patah sehingga mengalami pendarahan, dan bukan karena tersengat listrik.
Terkait hal ini Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta mengungkapkan, bahwa setelah korban mengalami penganiayaan oleh kedua tersangka seniornya, korban masih dalam keadaan pingsan.
“Terakhir yang pelaku lakukan itu adalah memasang kabel dan di sentuhan pada tubuh korban. Ini memang niat dari pelaku untuk mengelabui, sehingga seakan-akan korban meninggal memang karena tersentrum,” kata, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Sabtu (23/3/2024).
Dirinya menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan hasil dari rekonstruksi yang dilakukan korban dal keadaan pingsan.
Sementara jika dilihat dari hasil keterangan tersebut, seperti ada dugaan berencana yang memang dilakukan oleh tersangka.
“Terkait perencanaan nanti kami dalami dulu ya,” ujarnya.