Hukrim  

Kasus Kematian Santri di Ponpes Tebo, Saksi yang Diperiksa Polisi Bertambah Menjadi 54 Orang

Kasus Kematian Santri di Ponpes Tebo, Saksi yang Diperiksa Polisi Bertambah Menjadi 54 Orang
Dirreskrimum Polda Jambi saat diwawancarai/Foto: Okabar.com

Okabar.comTim Asistensi Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Tebo terus melakukan upaya untuk mengungkap kejanggalan atas kematian santri AH (13) di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Tebo pada 2023 lalu. Terakhir saksi yang diperiksa ada 47 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, untuk progresnya sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi mulai dari santri hingga saksi ahli.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi yang terdiri dari santri, pengurus ponpes, termasuk keterangan ahli (dokter) yang memeriksa korban. Baik pada saat pemeriksaan pertama di klinik saat kejadian, terus saat di RSUD pada mal hari, serta saksi ahli dari Dokter otopsi yang melaksanakan pemeriksaan setelah dilaksanakan eksomasi pada 20 November 2023,” ungkap Kombes Andri, Rabu (20/32024).

Selain itu Andri juga mengakui bahwa memang ada perbedaan keterangan dari Dokter yang mengeluarkan surat pertama kematian korban dengan Dokter yang memeriksa pada saat otopsi.

“Itu juga sedang kami dialami,” katanya.

Lanjutnya, saat ini Polres Tebo juga sudah membuat laporan mode A terkait tentang tindak pidana kesehatan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Undang-undang nomor 17 2023 pasal 267 ayat 1 KUHP pidana yang terjadi di klinik Rimbo Medical Center.

“Ini kaitannya dengan keterangan Dokter yang berada di klinik yabg yang pertama kali memeriksa korban,” ujarnya.

Menurutnya hal ini dilakukan karena hasil yang dikeluarkan berbeda dengan hasil dari RSUD dan hasil otopsi.

Sehingga dengan dasar tersebut tim saat ini menjalankan dua penyidikan kasus.Pertama kasus penganiayaan yang dilaporkan pada tanggal 17 November 2023, dan laporan mode A tentang undang-undang kesehatan dan pemalsuan.

“Saat ini keduanya berproses, dan kami sudah Kirimkan tim kesana untuk melaksanakan asistensi,” jelasnya.

Selain itu kata Andri, Direktorat Reserse Kriminal Umum setiap harinya melakukan gelar apa yang menjadi rencana tindak lanjut kedepan.

“Semoga perkara ini bisa terbuka dan terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *