Okabar.com – Kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Jambi yang mengakibatkan seorang bayi berusia 15 bulan meninggal dunia. Sampai saat ini masih terus ber proses di Polda Jambi.
Laporan itu terkait bayi berusia 15 bulan bernama Alfatih Rizki Ananda yang meninggal dunia setelah pemasangan selang ke mulut.
Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan, sampai dengan saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Bahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga sudah melakukan pemanggilan terhadap 7 orang perawat dan 3 orang dokter.
“Namun yang hadir dan di ambil keterangan baru dua orang, satu dari dokter, satu dari perawat,” kata Kompol Amin, Kamis (18/4/2024).
Amin menyebut terkait sejumlah orang lagi yang tidak hadir saat dipanggil masih belum diketahui apa alasannya. Penyidik akan mengirimkan undangan panggilan ulang lagi.
“Keterangan yang ambil dari dua orang itu (dokter dan perawat) masih belum cukup, sehingga akan mengambil keterangan lagi dari yang akan dipanggil lainnya,” ujarnya.
“Masih belum ada koordinasi dari pihak rumah sakit,” sambungnya.
Sementara itu kata Amin, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga sudah mengirimkan surat koordinasi kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Namun hingga kini masih belum ada balasan.
“Kita masih menunggu surat balasan dari KKI untuk melakukan proses berikutnya,” ujarnya.
Amin menegaskan kasus ini tidak diberhentikan dan masih terus berjalan.