Okabar.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi melaksanakan Penandatangan LOCA (Letter Of Operational Coordination Agreement) dengan PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Thaha Jambi, tentang Penyelenggaraan Operasi SAR Penanganan Kecelakaan Pesawat Udara.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan di Kantor Administrasi Bandara Sultan Thaha Jambi, pada Kamis (2/5/2024).
Kepala Kantor Basarnas Jambi, Kornelis mengatakan dengan adanya penandatanganan kerjasama sama ini, tentunya membuat Basarnas Jambi tidak ada keraguan lagi untuk melakukan tindakan jika terjadi hal yang tidak diinginkan di Bandara Sultan Thaha ini.
“Dengan adanya penandatanganan LOCA antara Kantor SAR Jambi dan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Sultan Thaha ini, menjadi tindakan awal yang nyata kesiapan Quick Action untuk respon time Basarnas jika terjadi kecelakaan Pesawat udara di wilayah Provinsi Jambi,” katanya.
Dia menuturkan, meskipun ssbelum penandatanganan kerjasama ini dilakukan, pihak Basarnas dengan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Sultan Thaha Jambi, memang sudah memiliki kedekatan yang erat.
“Apapun yang terjadi kita sudah siap, itu sudah kita buktikan pada beberapa hal yanh sudah terjadi,” ujarnya.
Sehingga, dengan dilakukannya penandatanganan ini dapat lebih memastikan legalitas antara Basarnas dan PT Angkasa Pura.
“Kami dari Basarnas tidak lagi ada keraguan menjalankan tugas karena sudah ada perjanjian LOCA tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Executive General Manager Bandara Sultan Thaha Jambi, Siswanto menuturkan, melalui perjanjian kerja sama ini, pihaknya siap memperkuat sinergi terutama merespon apabila terjadi darurat kecelakaan penerbangan.
Kata dia, nantinya setelah kerja sama dengan basarnas ini, pihaknya juga akan melanjutkan kerja sama dengan instansi terkait lainnya.
“Selama ini kami sudah kerjasama yang baik dengan Basarnas, tapi belum ada ikatan atau MOU. Hari ini 2 Mei 2024 kita lakukan MOU itu,” kata Siswanto.
Dirinya menjelaskan, MOU yang dilakukan itu untuk sebagai ikatan atau badan hukum. Yang mana apabila terjadi suatu hal itu ada landasannya.
“Artinya kita dilengkapi dengan perjanjian, jadi ada batasan-batasan yang jelas,” ujarnya.
Acara penandatanganan kerjasama ini berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya yang dinginkan.
Selain itu, dalam acara penandatanganan kerjasama tersebut juga dihadiri Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Basarnas Didi Hamzah, melalui via zoom.
Melalui zoom itu dia menyampaikan, penandatanganan LOCA ini merupakan dokumen yang legal pedoman pada pelaksanaan koordinasi operasi penerbangan.
“Merujuk pada undang-undang sebagai anggota International Civil Avitation Organaziyio (ICAO) Indonesia mempunyai komitmen bersama dengan Kantor Pencarian dan Pertolongan,” singkatnya.