Juru Bicara Kemenag RI Angkat Bicara Masalah Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Tidak Ada Larangan

Juru Bicara Kemenag RI Angkat Bicara Masalah Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Tidak Ada Larangan
Ilustrasi Pengeras Suara di Masjid/ Foto: Istockphoto

Okabar.com – Juru bicara Kementerian Agama Republik Indonesia Anna Hasbie menegaskan masalah aturan penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan.

Dalam Surat Edaran No 05 tahun 2022 yang terbit pada 18 Februari 2022, tidak ada poin yang melarang penggunaan pengeras suara.

Memang, masalah aturan penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan ini banyak dimaknai oleh sejumlah orang bahwa tidak boleh atau dilarang. Sehingga menimbulkan pro dan kontra.

Penegasan ini disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ucap Anna, dikutip dari kemenag.go.id, Minggu (17/3/2024).

Kata Anna Hasbie, tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan mushalla.

“Edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tuturnya.

Meski demikian, Anna sangat menyangkan karena ada sejumlah pihak yang lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan mushalla.

“Sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang,” ujarnya.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” sambungnya.

Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya,” jelasnya.

Lanjut Anna, bahwa suara yang dilantunkan menggunakan alat pengeras suara, juga harus diperhatikan, baik dari kualitas maupun kelayakannya. Seperti suara yang bagus dan tidak sumbang, dan juga pengucapan yang baik serta benar.

Kata Anna, ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR.

Terakhir Juru Bicara Kementerian Agama Republik Indonesia ini juga menegaskan, edaran tersebut bukan merupakan edaran yang baru, dan sudah ada sejak 1978, yang mana edaran itu dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

“Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *