Okabar.com – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan tersangka narkoba, kali ini ada dua tersangka yang diamankan yakni berinisial MS (48) dan HN (44) yang merupakan warga Kota Jambi.
Dari dua orang tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram, inex 10 ribu butir, dan ganja 5 gram.
Kasus ini diungkapkan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat pres rilis di Mapolda, pada Senin (18/3/2024).
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, dua tersangka ini ditangkap bermula adanya informasi yang diterima pihaknya bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Jelutung, Kota Jambi, sehingga langsung menuju ke lokasi tersebut.
“Jadi modus yang dilakukan tersangka ini, saat dia mau transaksi narkoba itu ia lemparkan. Tapi sabu itu berhasil ditemukan, beratnya 1 kilogram,” ujarnya.
Kemudian kata Ernesto, dari hasil tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan 2 kilogram sabu, inex 10 ribu butir dan ganja 5 gram.
Lebih lanjut dikatakan Ernesto, saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lainnya, yang mana saat ini identitas mereka sudah diketahui.
“Kasus ini masih pengembangan karena nama-namanya sudah kita kantongi. Ada beberapa nama, itu sudah kita bagikan untuk dilakukan upaya penangkapan,” katanya.
Ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis dan sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Kata dia, pihaknya akan terus bersemangat untuk memberantas para sindikat narkoba ini. Karena menurutnya di dalam bulan puasa ini pun mereka semakin merajalela.