Okabar.com – Dua orang tersangka penipuan penjualan drum secara online berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi, mereka yakni berinisial W dan B warga Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Warga yang menjadi korban dari kedua tersangka ini merupakan warga Kota Jambi yang mengalami kerugian Rp 11 juta lebih.
Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, ternyata dua tersangka ini pernah juga beraksi di dua lokasi lainnya yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kerugian korban Rp 13 juta. Modusnya yang mereka lakukan kurang lebih sama,” ujarnya, Selasa (26/3/24).
Lebih lanjut dikatakan Reza, penipuan yang mereka lakukan itu juga saka yakni penjualan drum plastik.
“Hasil pengungkapan itu foto dari Facebook juga,” katanya.
Terkait hal ini pihak Polda Jambi khususnya akan melakukan koordinasi dengan Polda terkait masalah penipuan online yang dilakukan kedua tersangka di tempat lain.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap dua orang tersangka penipuan online drum. Kedua tersangka ini yakni berinisial W dan B yang berdomisili di Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Adapun yang menjadi korban penipuan oleh dua tersangka ini yakni warga Kota Jambi.
Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, modus yang dilakukan tersangka ini yakni dengan cara menjual drum plastik secar online.
Kata Reza, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing untuk melancarkan modus penipuan yang mereka lakukan tersebut.
“Jadi pelaku berinisial W berselancar di media sosial dan melihat di forum jual beli, kemudian memfoto penjualan drum plastik dan menawarkan ke korban,” katanya saat rilis di Mapolda Jambi, Selasa (26/3/24).
“Jadi tersangka berinisial B perannya menghubungi korban dan membawa barang. Setelah itu datang ke toko dan dinaikkan ke mobil, lalu barang yang di mobil itu di foto lalu dikirim ke korban, sehingga korban percaya dan mengirim uang,” sambungnya.