Hukrim  

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 4 Orang Tersangka Narkoba Sabu, Ada yang Jaringan Lapas Jambi

Satu Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Jambi, Barang Bukti Sabu Sebanyak 7,50 gram
Ilustrasi Narkoba Sabu/Foto: Pixelab

Okabar.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Mereka ini berinisial MR, RR (24), IT (23), mereka warga Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan, M (28) warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya rabu (28/2/2024) sekitar pukul 08.00 WIB tim mendapatkan informasi bahwa di rumah pelaku MR di Jalan Jambi- Palembang KM26, RT05, Desa Nagasari, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi kerap terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 00.30 WIB tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku MR.

Saat digerebek, disebutkan dia, ada empat pelaku yaitu MR, RR, IT, dan M. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam case Handphone milik pelaku RR.

“Saat diinterogasi, pelaku RR mengakui bahwa sabu itu masih ada disimpan di rumahnya di Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi,” ujarnya, Selasa (12/3/2024).

Berdasarkan dari keterangan pelaku RR, disampaikan dia, tim pun langsung menuju ke rumah pelaku. Tim tiba di rumah pelaku sekitar pukul 01.20 WIB.

Saat digeledah, ternyata tim mendapati 9 paket besar berisi Narkotika jenis sabu dan 11 paket sedang berisi Narkotika jenis sabu.

“Jadi Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari rumah pelaku RR ini ada sebanyak 21 paket,” sebutnya.

Tim pun kembali menginterogasi pelaku RR. Hasilnya, pelaku mengakui bahwa mendapatkan perintah menjemput Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AI (Lapas Jambi).

“Pelaku ini jemput barang bukti bersama tiga temanya itu di Sungai Rengas Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu (24/2/2024),” ungkapnya.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dibawa ke Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *