Okabar.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan barang bukti sabu 20,7 kilogram, pil ekstasi 10.320 butir, dan tablet 510 butir. Barang bukti yang dimusnahkan ini senilai Rp 30 miliar.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di lapangan hitam Mapolda Jambi, pada Kamis (28/3/2024). Tujuh tersangka dihadirkan dalam pemusnahan ini.
Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator milik BNN Provinsi Jambi.
Sedangkan barang bukti pil ekstasi dan tablet, dimusnahkan dengan cara dilebur kedalam air yang dicampur cairan deterjen.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan selama Februari hingga Maret 2024.
“Itu kalau ditaksir harganya secara ekonomis sekitar Rp 30 miliar,” kata AKBP Ernesto Saiser, setelah pemusnahan barang bukti di Mapolda Jambi, Kamis (28/3/2024).
Lebih lanjut dikatakan Ernesto, jika barang haram ini berhasil beredar di masyarakat maka orang terdampak ada sekitar ratusan ribu jiwa.
“Ada sekitar 114.512 jiwa masyarakat yang diselamatkan,” ujarnya.
Atas tangkapan yang berhasil diungkap ini Dirreskrimum Polda Jambi menghimbau masyarakat agar menjadi polisi bagi diri sendiri.
“Minimal jangan jadi market. Kalau masyarakat tidak ada yang pakai, tidak mungkin barang itu masuk ke Jambi,” ujarnya.
Dirinya menyebut jangan sampai generasi muda menjadi pecandu, karena jika sudah menjadi pecandu dapat merusak rumah tangga dan ekonomi.
Okabar.com