Okabar.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi musnahkan barang bukti sabu sebanyak 57,589 gram dan pil ekstasi sebanyak 133 butir. Barang bukti ini didapatkan dari 9 orang tersangka berstatus sebagai kurir.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan selama dua bulan terakhir, sejak Januari hingga Februari 2024.
Plh Kasi Intelejen Bidang Berantas BNN Provinsi Jambi, Ipda Agus Saputra mengatakan, tujuan dilakukannya pemusnahan ini untuk dilakukan proses tingkat penyidikan.
“Jumlah kasusnya ada 6 Laporan Kejadian Narkotika (LKN) dengan 9 orang tersangka,” kata Agus, dikutip Sabtu (9/3/2024).
Sementara itu, sebelum pemusnahan ini dilakukan terlebih dahulu di cek oleh Dokkes Polda Jambi, untuk memastikan kandungan yang ada pada sabu dan pil ekstasi tersebut, dan setelah di cek sabu dan ekstasi itu benar mengandung methapetamine.
Kemudian setelah itu, semua barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan alat Incinerator milik BNN Provinsi Jambi.
Lanjut Ipda Agus, untuk sembilan orang tersangka tersebut merupakan pengedar. Dari mereka ada yang membuka basecamp di beberapa wilayah Kabupaten.
“Diantaranya Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merlung dan Kota Jambi,” ujar Agus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu para tersangka ini dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.