Okabar.com- Kasus perjudian konvensional di Provinsi Jambi terus diberantas oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan jajaran. Hal ini terbukti dari periode Januari hingga April 2024, puluhan orang yang terlibat kasus ini telah ditindak.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara kasus perjudian konvensional selama tahun 2024.
“Kita mengamankan sebanyak 50 orang tersangka kasus perjudian konvensional dan masih terus diproses,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Andri menyebutkan, kasus perjudian konvensional yang berhasil diungkap ini diantaranya seperti judi mesin dan togel.
Andri menegaskan, pihaknya akan terus bekerja untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian konvensional.
“Kami akan terus lakukan penegakan hukum terhadap perjudian konvensional,” sebutnya.
Andri berharap kasus perjudian konvensional ini proses hukumnya bisa terus berlanjut hingga ke persidangan dan mendapatkan keputusan incraht untuk membuat para pelaku efek jera.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas Perjudian konvensional,” tandasnya.